Artikel Terbaik:
Home » » Ocehan Nazar Terbukti, Anas Tinggal Tunggu Waktu

Ocehan Nazar Terbukti, Anas Tinggal Tunggu Waktu

Written By Tips seputar kehidupan on Sunday, 9 December 2012 | 21:42



Catur Nugroho Saputra
Foto: dok okezone
Foto: dok okezone
JAKARTA - KPK akhirnya resmi menetapkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng, sebagai tersangka kasus Proyek Sekolah Olahraga Nasional (SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/12/2012).

Kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang pertama kali dibeberkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nazar menuding bahwa ada kejanggalan di pembangunan Hambalang.

Keterlibatan Andi dalam kasus Hambalang, menurut Nazar, Andi menerima jatah dari proyek pembangunan Hambalang, Jawa Barat, yang diterima melalui Direktur PT. Cipta Laras, Mahfud Suroso.

“Andi Mallarangeng itu dapat Rp10 miliar dari Mahfud Suroso. Uangnya berasal dari Rp100 miliar yang dikumpulkan PT Adhi Karya bersama dengan PT Wijaya Karya,“ kata Nazar, beberapa waktu lalu.

Bahkan, Nazar menuding, aliran dana Rp100 miliar tersebut diserahkan kepada Yulianis dan dibawanya ke Bandung untuk dibagikan ke DPC-DPC Partai Demokrat pada kongres 2009. Sisanya, Rp50 miliar itu dibagikan ke anggota DPR termasuk Andi. Nazar juga menyebut Andi menerima fee Rp20 miliar dari PT Adhi Karya.

Namun begitu, Nazar mengatakan, Andi tidak menerima uang tersebut secara langsung, melainkan melalu Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel, adik Andi yang juga dicekal KPK.

Selain Andi, Nazar juga menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Ketua Fraksi Demokrat Djafar Hafsah dan Sekretaris Farksi Demokrat Saan Mustopa, terlibat dalam proyek Hambalang.

Ocehan Nazar terkait Hambalang sempat membuat publik kecewa. Saat KPK malah menetapkan Dedy Kusnidar, yang menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, sebagai tersangka. Bahkan, Nazar sempat menyebut KPK takut menyeret Andi dan Anas menjadi tersangka dalam kasus Hamabalng.

Tapi, ocehan Nazar akhirnya direspons KPK dengan mengeluarkan surat cekal kepada Andi serta menetapkannya sebagai tersangka pada 3 Desember lalu.

Kini, kita masih menunggu KPK untuk membuktikan ocehan Nazar terkait keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang yang bernilai Rp2,5 triliun. Karena diduga kerugian negara senilai Rp1,5 triliun akibat proyek Hambalang ini, digunakan Anas saat kongres Partai Demokrat pada 2010.

(cns) sumber : okezone


Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Tambahlah Wawasanmu Untuk Masa Depanmu, Bacalah Artikel-Artikel Di atas ini
Powered by Blogger


Copyright © 2011. tips seputar kehidupan - All Rights Reserved
Selamat Membaca
ReDesign by Identitas