Pada awal Agustus lalu, Wakil Ketua
KPK Bambang Widjojanto menyatakan jajarannya sedang membidik seorang
menteri aktif yang diduga terlibat korupsi. Saat itu Bambang tidak
menyebut secara detail siapa menteri yang dia maksud.
"Mudah-mudahan ada menteri dalam beberapa bulan ke depan," kata Bambang dalam sebuah diskusi pada Selasa (7/8/2012).
Namun KPK rupanya menepati janjinya. Adalah Andi Mallarangeng, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Wisma Hambalang. Andi pun menjadi menteri pertama aktif pertama yang menyandang status tersangka korupsi.
Keterangan tersangka itu tercantum dalam surat permohonan cegah tangkal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi tertanggal 3 Desember 2012. Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto memperlihatkan surat cekal itu hari ini dalam jumpa pers.
Berikut petikan isi surat cekal yang tertangkap kamera salah satu pewarta foto Kompas.
"Diberitahukan kepada saudara saat ini KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana olahraga Wisma Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012 yang dilakukan tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga / pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Guna kepentingan penyidikan, dimohon bantuannya untuk mencegah bepergian ke luar negeri tiga orang dengan identitas sebagai berikut: Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, dan Muhammad Arif Taufik."
Lalu apakah akan ada lagi menteri aktif lainnya yang akan menyandang status tersangka seperti Andi Mallarangeng?
Sumber: Merdeka.com
"Mudah-mudahan ada menteri dalam beberapa bulan ke depan," kata Bambang dalam sebuah diskusi pada Selasa (7/8/2012).
Namun KPK rupanya menepati janjinya. Adalah Andi Mallarangeng, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Wisma Hambalang. Andi pun menjadi menteri pertama aktif pertama yang menyandang status tersangka korupsi.
Keterangan tersangka itu tercantum dalam surat permohonan cegah tangkal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi tertanggal 3 Desember 2012. Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto memperlihatkan surat cekal itu hari ini dalam jumpa pers.
Berikut petikan isi surat cekal yang tertangkap kamera salah satu pewarta foto Kompas.
"Diberitahukan kepada saudara saat ini KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana olahraga Wisma Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012 yang dilakukan tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga / pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Guna kepentingan penyidikan, dimohon bantuannya untuk mencegah bepergian ke luar negeri tiga orang dengan identitas sebagai berikut: Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, dan Muhammad Arif Taufik."
Lalu apakah akan ada lagi menteri aktif lainnya yang akan menyandang status tersangka seperti Andi Mallarangeng?
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !